Persyaratan mahasiswa yang akan melakukan ujian skripsi
- Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan dibuktikan dengan KM tahun terahir (minimal sks 140).
- Telah menyelesaikan semua mata kuliah dan praktik lapangan yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang telah diverivikasi oleh Ketua Program Studi (crosscheck dengan sismik)
- Sudah mendapatkan persetujuan tertulis (tandatangan) dari dosen Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping untuk melaksanakan ujian skripsi.
- Telah mendapat pengesahan dari dari keprog dan kajur dan dekan
- Telah mendapat rekomendasi ujian dari tingkat universitas dan dijadwalkan tanggal ujian oleh program studi.
- Jumlah mahasiswa pada ujian sarjana 3 – 5 mahasiswa lyricscrunch.com deneme bonusu veren siteler
Tahapan Pelaksanaan Ujian Skripsi
- Pelaksanaan ujian dihadiri oleh panitia ujian (ketua, sekretaris, dosen pembimbing 2 orang, dosen penguji). Note: Dosen penguji ditetapkan oleh Koordinator Program Studi dengan memperhatikan/ disesuaikan dengan keahlian.
- Ujian dibuka oleh ketua ujian, kemudian dilanjutkan oleh presentase skripsi oleh mahasiswa yang bersangkutan.
- Materi presentasi dalam bentuk powerpoint yang terdiri dari judul, tujuan, research question, metode dan hasil penelitian. Durasi presentasi dibatasi maksimal 10 menit yang disampaikan dengan menggunakan Bahasa Inggris.
- Setelah mahasiswa mempresentasikan skripsi atau makalah, sekretaris ujian mempersilakan tim penguji untuk melakukan tanya jawab. Sesi tanya jawab untuk setiap penguji berlangsung selama 15 menit
- Sesi tanya jawab dimulai dari Ketua Penguji dan dilanjutkan oleh Anggota Penguji.
- Setelah sesi tanya jawab, Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, komentar maksimal 5 menit setiap orang kemudian mahasiswa diperkenankan meninggalkan ruangan ujian.
- Dosen penguji dan dosen pembimbing mengumpulkan nilai yang diberikan, kemudian nilai tersebut direkap oleh sekretaris ujian.
- Nilai yang telah direkap oleh Sekretaris Ujian disampaikan dalam rapat Ujian Sarjana.
- Mahasiswa peserta ujian memasuki ruang ujian kembali dan Sekretaris Ujian membacakan SK Hasil Ujian Sarjana.
- Sekretaris Ujian memmohon kesediaan salah satu dosen penguji untuk menyampaikan wejangan kepada peserta ujian.
- Mahasiswa wajib memperbaiki skripsi atau makalah sesuai dengan masukan dari dosen penguji sebelum disetujui dan ditandatangani oleh Panitia Ujian Sarjana.
- Waktu yang diberikan untuk perbaikan skripsi atau makalah adalah 1 bulan.
- Jika melebihi ketentuan waktu perbaikan yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti ujian ulang.