Persyaratan bagi mahasiswa dalam mengikuti seminar proposal
- Mahasiswa yang mengajukan proposal skripsi atau makalah adalah mereka yang telah lulus mata kuliah Research dan Seminar dengan minimal SKS yang ditempuh sebanyak 132 SKS.
- Mahasiswa yang akan seminar harus menyertakan transkrip nilai lengkap dengan minimal IPK 2.75, yang telah diperiksa dan disetujui oleh koordinator program studi.
- Mahasiswa yang akan seminar proposal harus telah mengikuti kegiatan seminar proposal minimal 3 kali dan dibuktikan dengan perangkat dokumentasi yang dikeluarkan oleh Program Studi.
- Proposal penelitian penulisan skripsi dapat diuji jika telah didukung oleh sumber bacaan yang memadai dan dapat dibuktikan secara fisik (minimal didukung oleh 4 buku teks dan 5 artikel jurnal hasil penelitian yang terkait). Sedangkan untuk proposal penulisan makalah didukung minimal 8 buku teks dan 10 artikel jurnal hasil penelitian yang terkait.
Tata cara pelaksanaan seminar proposal mahasiswa
- Seminar proposal dilaksanakan sesuai jadwal seminar yang dikeluarkan oleh program studi (minimal 3 kali per semester), apabila telah terdaftar minimal 3 dan maksimal 5 orang mahasiswa.
- Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar proposal ke Koordinator seminar dengan menyertakan proposal yang telah disetujui oleh penasehat akademik dan kelengkapan dokumen lainnya seperti transkrip nilai, referensi, bukti keikutsertaan seminar proposal.
- Koordinator seminar menetapkan jadwal seminar proposal dengan persetujuan Koordinator Program Studi.
- Koordinator Seminar mendistribusikan undangan dan proposal yang akan diseminarkan paling lambat 3 hari sebelum seminar dilaksanakan.
- Seminar proposal dapat dilaksanakan dan wajib dihadiri oleh Penasehat Akademik sebagai pembimbing proposal dan 3 orang dosen penguji.
- Apabila Penasehat Akademik berhalangan hadir pada saat seminar proposal maka mahasiswa bimbingannya tidak diizinkan untuk mempresentasikan proposal penelitiannya.
- Apabila salah seorang penguji berhalangan hadir harus menyampaikan ke koordinator program studi 1 hari sebelum pelaksanaan seminar proposal dan koordinator program studi dapat menunjuk dosen penguji pengganti.
- Dalam kegiatan seminar proposal, mahasiswa harus memberikan presentasi menggunakan media powerpoint di depan para peserta seminar dengan durasi waktu maksimal 15 menit.
- Masing – masing penguji dialokasikan 15 menit sesi tanya jawab. Dosen yang hadir dapat juga memberi saran secara lisan 3 menit.
- Hasil seminar proposal diumumkan melalui yudisium dan dibuktikan dengan surat keterangan menyeminarkan seminar proposal skripsi
Penguji seminar proposal
Dosen penguji seminar terdiri dari 3 orang yang memiliki bidang keahlian terkait dengan proposal yang diajukan.
Penilaian kelayakan proposal dan Penentuan Pembimbing
- Penguji menilai kelayakan proposal penelitian skripsi atau makalah berdasarkan format penilaian yang telah disiapkan.
- Proposal yang telah diseminarkan selanjutnya direkomendasikan oleh Koordinator Program Studi untuk a) disetujui dan dilanjutkan dengan perbaikan, dan b) ditolak/dibuat proposal baru.
- Penentuan pembimbing penelitian skripsi atau makalah ditentukan oleh Koordinator Program Studi melalui yudisium yang terdiri dari 1 pembimbing utama dan 1 pembimbing pendamping.
- Perbaikan proposal penelitian skripsi atau makalah selanjutnya dibimbing oleh pembimbing utama dan pembimbing pendamping sebelum penelitian dilakukan.